Petugas Polsek Parung panjang amankan pengelola Galian Tanah Ilegal di Desa Dago Kac.Parung Panjang Bogor Menggunakan Solar Subsidi untuk Alat Berat.

 


KABARPENANUSANTARA.WEB.ID

BOGOR - Parung panjang, Aktivitas galian tanah tanpa izin di Kampung Rabak RT.01/03 Desa Dago Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Para pelaku penambangan ilegal ini diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan menggunakan alat berat yang disinyalir mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.


Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa galian tanah Desa Dago, telah Beroperasi . “Sudah cukup lama galian ini berjalan,” ujar warga tersebut saat ditemui di sebuah warung kopi pada 19 Januari 2025.


Kegiatan penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pelaku usaha penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini juga berlaku bagi setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun melakukan pelanggaran.


Aktivitas penambangan ilegal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat sekitar dari Aliansi Ormas Bersatu  Parung Panjang berharap pihak APH segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang mengabaikan peraturan dan merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.


IPDA ismanudin SH MH Kanit Reskrim Polsek Parung panjang pimpin langsung turun ke lokasi Galian tanah merah dikampung  Rabak RT 01 RW 03 Desa Dago Kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor. Atas Desakan Masyarakat dan Aliansi Ormas Parung Panjang  dua orang laki-laki sebagai operator alat berat diamankan petugas kepolisian Polsek Parung panjang  tegasnya Kanit Reskrim Polsek Parung panjang ( Achmad Hidayat)

Sumber Rilis: tim Parung panjang 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama