Toko Obat Golongan G (Tramadol) Mulai Menjamur Di Wilayah Hukum Polres Jakarta Selatan

Kabarpenanusantara.web.id


06/11/2024

  Media Buser Kriminal.Jakarta - Maraknya peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik dan warung kelontong di wilayah hukum Polsek Jagakarsa - Polres Jakarta Selatan, seperti yang awak media temukan ada sebuah toko yang menjual obat tramadol di Jalan moh Khafi 1 Ciganjur Jagakarsa Kota Jakarta Selatan. Rabu 6/11/2024


Berbagai cara yang di lakukan penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan Warga sekitar khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Jagakarsa - Polres Jakarta selatan. 


Ketika awak media mendatangi toko tersebut, terdapat seseorang yang sedang duduk di dalam toko yang sedang melayani pembeli obat jenis tramadol, saat awak media bertanya nama (A) penjaga toko menyebutkan pemilik toko berinsial (K)


Team Media Buser kriminal.com menggali keterangan dari penjaga toko jenis obat yang di jual dan penghasilan / keuntungan rata-rata ditoko tersebut. 

"Kita menjual obat merek tramadol, eximer, merlopam dan dummolit dan ini termaksud obat dalam daftar G yang tidak boleh di perjual belikan secara bebas tanpa adanya resep dari dokter"

Dan untuk penghasilan atau keuntungan toko sebulan nya mencapai 30 juta rupiah itu bersih jawab penjaga toko. 


"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.


Setelah berita ini ditayangkan team Media Lintas Update.com akan mengkonfirmasi dan minta tanggapan Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta selatan, Dinas Kesehatan setempat dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.


(RED)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama